Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus PJU

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus PJU

Sungai Penuh, WartaKarya - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2024 kembali mencuat. Setelah sebelumnya menetapkan sembilan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka terbaru berinisial YAS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci. Ia diduga kuat berperan sebagai Pejabat Pengadaan Belanja, yang ditunjuk langsung oleh tersangka utama, HC, Kepala Dinas Perhubungan, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Penetapan YAS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan. Yang bersangkutan memiliki peran penting dalam proses pengadaan yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, Selasa (5/8/2025).

YAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tambah Sukma.

Kajari menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, bila ditemukan dua alat bukti yang cukup. “Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dengan penambahan YAS, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi 10 orang. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Kami akan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum,” pungkas Sukma Jaya Negara.

Kasus korupsi PJU Kerinci ini menjadi sorotan publik, karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya integritas dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tuntas dan adil. **(Harpai)